JAKARTA - Polri menegaskan Irjen Ferdy Sambo tak lagi menjabat sebagai Kepala Satuan Tugas Khusus (Kasatgasus) Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan, lepasnya jabatan itu berbarengan dengan penonaktifannya sebagai Kadiv Propam.
"Betul, secara otomatis. Setelah jabatan struktural dinonaktifkan maka jabatan nonstruktural juga sudah tidak aktif," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Selasa, 2 Agustus.
Kesatgasus Polri merupakan jabatan yang akan didapat semua anggota Polri yang menjabat sebagai Kadiv Propam.
Sementara untuk Satuan Tugas Khusus Polri merupakan jabatan nonstuktural. Dalam surat perintah (sprin) nomor sprin/1583/VII/HUK.6.6./2022, satuan tugas ini memiliki beberapa fungsi. Satu di antaranya melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan di wilayah Indonesia dan luar negeri.
Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam. Jenderal bintang dua itu dinonaktifkan agar menjaga obejektivitas penanganan kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
"Saya putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo untuk sementara jabatannya dinonaktifkan," ujar Listyo Sigit.
Dengan pencopotan ini, jabatan Kadiv Propam akan serahkan kepada Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.