JAKARTA - Keluarga Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J meminta Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan dari jabatannya. Kuasa hukum keluarga Brigadir J juga telah resmi melaporkan soal dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri.
Menanggapi hal itu, Komisi III DPR menilai dalam penindakan hukum termasuk perlu atau tidaknya penonaktifan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri tidak bisa dijawab secara subyektif dan asumtif.
Anggota Komisi III DPR Didik Mukriyanto, mengatakan persoalan tersebut harus dilihat dari perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh tim khusus Polri. Didik masih meyakini, tim khusus bentukan Kapolri akan bekerja secara proper dan profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai aparat hukum.
"Apalagi jika melihat integritas, kapasitas, kapabilitas, kompetensi dan rekam jejaknya yang sangat luar biasa, idealnya akan mampu mengungkap secara transparan dan tuntas," ujar Didik saat dihubungi VOI, Senin, 18 Juli.
Oleh karena itu, politikus Demokrat itu meminta masyarakat terus mencermati, memantau dan mengawasi proses kerja tim ini. "Kita juga perlu bersabar untuk memberikan kesempatan kepada tim ini menyelesaikan tugasnya," imbau Didik.
BACA JUGA:
Didik mengatakan, pada saatnya nanti jika kasus sudah mulai menemui titik terang maka otomatis perlu atau tidaknya Kadiv Propam dinonaktifkan juga akan diputuskan Polri.
"Saya yakin, pada saatnya nanti tim khusus ini juga akan memberikan pendapatnya apakah Kadiv Propam perlu dinonaktifkan atau tidak? Mari tetap obyektif dan beri kesempatan dulu selama beberapa waktu ke depan ini. Biarlah itu menjadi ranahnya tim khusus tersebut," pungkasnya.