JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud diduga menggunakan uang kas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk alasan fiktif. Dugaan ini didalami dengan memeriksa dua saksi pada Rabu, 3 Agustus.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan dua saksi tersebut adalah Manager Representative and Reporting PT Benua Taka Wailawi, Ramadhani dan Direktur Utama PT Benuo Taka Wailawi Indra Rismanto.
"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk tersangka AGM dkk yang berasal dari kas BUMD dan diduga pengeluaran uang tersebut fiktif," kata Ali kepada wartawan, Kamis, 4 Agustus.
KPK sebelumnya menduga Abdul Gafur telah menyalahgunakan wewenangnya dalam mengurusi penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah. Dugaan ini muncul setelah kasus suap yang menjeratnya diusut.
Hanya saja, komisi antirasuah akan mengumumkan lebih lanjut perihal konstruksi perkara dalam dugaan ini. Pemeriksaan saksi masih terus dilakukan.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Gafur sebagai tersangka penerima suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Selain Gafur, KPK juga menetapkan Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi; Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro; Kepala Dinas Bidang Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman; dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis sebagai penerima suap.
Sementara sebagai tersangka pemberi suap, KPK menetapkan seorang dari pihak swasta bernama Achmad Zudi.
BACA JUGA:
Penetapan mereka diawali dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Rabu, 12 Januari di dua lokasi yaitu Jakarta dan Kalimantan Utara. Dari hasil penindakan tersebut, KPK turut menyita uang Rp1 miliar dan Rp447 juta di dalam rekening milik Balqis.