JAKARTA - Tim penasehat hukum Putri Candrawathi membatah keterangan Kamaruddin Simanjuntak mengenai istri Ferdy Sambo yang disebut ikut menembak Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan senjata api (senpi) buatan Jerman.
Sedianya, keterangan itu disampaikan Kamaruddin ketika menjadi saksi untuk terdakwa Richard Eliezer lias Bharada E.
"Kami bantah secara tegas," ucap penasehat hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu, 26 Oktober.
Menurutnya, kesaksian dari Kamaruddin itu tak berdasarkan bukti yang sah. Sebab, saat diperdalam oleh majelis hakim justru muncul informasi yang tak jelas mengenai narasumbernya.
Selain itu, bila merujuk pada berkas perkara dan dakwaan, Putri disebut berada di dalam kamar. Sehingga, dianggap tak mungkin ikut menembak Brigadir J.
"Jadi banyak argumentasi untuk membantah secara tegas tuduhan tersebut. Jangan sampai ada fitnah-fitnah dalam proses ini," ungkapnya.
BACA JUGA:
Kemudian, masih merujuk pada dakwaan, lanjut Febri, tak ada nama lain yang diduga sebagai penembak kecuali Bharada Richard Eliezer dan Ferdy Sambo.
Sehingga, nantinya dalam persidangan akan diuji siapa sebetulnya yang melakukan penembakan.
"Dalam berkas perkara tidak ada satupun petunjuk atau bukti yang menunjukan ada pihak lain yang diduga sebagai penembak," kata Febri.
Sebagai informasi, pada persidangan kemarin, Kamaruddin memberikan kesaksian bila Putri Candrawathi juga ikut menembak Brigadir J. Hal itu dikatakan berdasarkan hasil investigasi pihaknya.
“Tetapi kemudian kami temukan fakta baru bahwa yang menembak adalah Ferdy Sambo dan Richard Eliezer atau Bharada Richard Eliezer bersama dengan Putri Candrawathi,” kata Kamaruddin.
Majelis Hakim pun kembali mempertanyakan soal Putri Chandrawathi yang turut ikut menembak Bharada E.
“PC terlibat menembak?" tanya Hakim dengan terdakwa Bharada E.
"Ya karena ada menggunakan senjata yang diduga buatan Jerman," jawab Kamaruddin