JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Baiquni Wibowo Sehingga, proses pembuktian dalam kasus obstruction of justice dapat dilanjutkan.
“Kami penuntut umum dalam perkara ini memohon agar majelis yang periksa dan adili perkara ini menjatuhkan putudan sela dengan amar putusan: Menyatakan menolak nota keberatan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Baiquni Wibowo untuk keseluruhan,” ujar jaksa dalam persidangan, Kamis, 3 November.
Alasan di balik permintaan itu karena dakwaan terhadap terdakwa sudah disusun sesuai ketentuan KUHAP. Sehingga, dapat dijadikan dasar pembuktian.
“Menyatakan pemeriksaan perkara atas nama Baiquni Wibowo dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara. Memerintahkan agar penuntut umum memanggil para aaksi pada peraidangan berikutnya,” ungkap jaksa.
Sebagai informsi, Baiquni Wibowo didakwa menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dia disebut bersekongkol dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widyanto dan Arif Rachman.
Selain itu, dalam penghalangan proses penyidikan, Baiquni disebut mengamankan data DVR CCTV yang terpasang di Komplek Polri, Duren Tiga.
BACA JUGA:
Sehingga, dia didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.