JAKARTA - Majelis hakim diminta menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Chuck Putranto. Jaksa Penuntut Umum (JPU) beranggapan dakwaan yang mereka buat telah sesuai dan dapat menjadi dasar pembuktian.
"Kami penuntut umum dalam perkara ini memohon agar majelis yang periksa dan adili perkara ini menjatuhkan putusan sela dengan amar putusan: Menyatakan menolak nota keberatan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Chuck Putranto untuk keseluruhan," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 3 November.
Kemudian, JPU juga meminta majelis hakim untuk memerintahkan segera menghadirkan saksi. Sehingga, semua dakwaan yang sudah disusun akan diuji di persidangan selanjutnya.
"Menyatakan pemeriksaan perkara atas nama Chuck Putranto dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara. Memerintahkan agar penuntut umum memanggil para saksi pada persidangan berikutnya," kata Jaksa.
Chuck Putranto didakwa menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
BACA JUGA:
Dia disebut bersekongkol dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto dan Arif Rachman.
Selain itu, dalam penghalangan proses penyidikan, Chuck yang berpangkat Kompol saat itu disebut mengamankan dan menyalin data DVR CCTV yang terpasang di Komplek Polri, Duren Tiga.
Sehingga, dia didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.