JPU Tanggapi Nota Keberatan Chuck Putranto Pekan Depan
Kuasa hukum Chuck Putranto, Jhony Mazmur William Manurung/ Foto: Jehan/ VOI

Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa Chuck Putranto telah rampung menjalani sidang lanjutan dengan agenda eksepsi kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 26 Oktober.

Kuasa hukum Chuck Putranto, Jhony Mazmur William Manurung mengatakan bahwa eksepsi yang diajukannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu bakal ditanggapi pada Kamis 3 November 2022.

“Untuk jadwal tanggapan JPU , Kamis 3 November 2022,” kata Jhony usai sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu, 26 Oktober.

Dalam kesempatannya, Jhony menjelaskan bahwa nota keberatan yang diajukan tersebut sudah sesuai dengan apa yang dilakukan oleh kliennya itu.

"Pada pokoknya kami menjelaskan kronologis secara utuh versi dari klien kami, memang ada perbedaan dengan kronologis yang ada di surat dakwaan. Dan ini memang berpengaruh terhadap pasal pasal dakwaan yang dikenakan terhadap klien kami,” katanya.

“Nanti kita lihat tanggapan jaksa dan putusan majelis hakim, hasilnya seperti apa. Kami harap hasilnya paling terbaik untuk klien kami," sambungnya

Sebelumnya diberitakan, Kuasa hukum Chuck melayangkan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut kuasa hukum Chuck, Jhony Masmur William Manurung, kliennya hanya menjalankan perintah atasan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

“Terdakwa adalah murni sebagai bentuk menjalankan perintah atasan dan terdakwa dalam keadaan tertekan oleh atasan,” kata Jhony di PN Jakarta Selatan, Rabu, 26 Oktober.

Jhony mengklarifikasi beberapa hal, bahwa kliennya tidak memiliki pengetahuan dan sikap batin yang sama dengan para terdakwa Pasal 340 KUHP dalam melakukan perbuatan yang saat ini dituduh sebagai tindak pidana.

“Perkara a quo adalah terkait pengamanan DVR CCTV yang berada di Pos Satpam (diluar tempat Kejadian perkara sesungguhnya), dan bukan CCTV yang berada di dalam rumah, dan bukan juga sebagai perkara menghilangkan barang bukti seperti baju, celana, sepatu dll di lokasi kejadian tindak pidana pembunuhan. Adapun DVR CCTV yang diamankan telah diserahkan kepada Penyidik Polres Jakarta Selatan yang pada saat itu bertindak selaku Penyidik.” terangnya.

Jhony berharap, dengan dibacakan nota keberatan bisa menjadi penyeimbang dan pengontrol terhadap materi dakwaan penuntut umum.

“Kami percaya Majelis Hakim Yang Mulia akan mencermati segala masalah hukum dalam perkara ini. Bahwa apa yang kami sampaikan dalam keberatan ini merupakan ungkapan perasaan dari terdakwa. Kami juga berharap keberatan ini bukan untuk memperlambat jalannya proses peradilan.” kata Jhony.

Chuck didakwa dengan Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan dakwaan Primair kedua Pasal 233 KUHP Juncto Pasal 54 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 221 Ayat 1 ke 2 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.