Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa kasus, Kompol Chuck Putranto menjalani sidang lanjutan kasus perintangan penyidikan (Obstruction of Justice) terkait pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu, 26 Oktober. Kuasa hukum Chuck melayangkan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut kuasa hukum Chuck, Jhony Masmur William Manurung, kliennya hanya menjalankan perintah atasan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

“Terdakwa adalah murni sebagai bentuk menjalankan perintah atasan dan terdakwa dalam keadaan tertekan oleh atasan,” kata Jhony di PN Jakarta Selatan, Rabu, 26 Oktober.

Jhony mengklarifikasi beberapa hal, bahwa kliennya tidak memiliki pengetahuan dan sikap batin yang sama dengan para terdakwa Pasal 340 KUHP dalam melakukan perbuatan yang saat ini dituduh sebagai tindak pidana.

“Perkara a quo adalah terkait pengamanan DVR CCTV yang berada di Pos Satpam (diluar tempat Kejadian perkara sesungguhnya), dan bukan CCTV yang berada di dalam rumah, dan bukan juga sebagai perkara menghilangkan barang bukti seperti baju, celana, sepatu dll di lokasi kejadian tindak pidana pembunuhan. Adapun DVR CCTV yang diamankan telah diserahkan kepada Penyidik Polres Jakarta Selatan yang pada saat itu bertindak selaku Penyidik.” terangnya.

Jhony berharap, dengan dibacakan nota keberatan bisa menjadi penyeimbang dan pengontrol terhadap materi dakwaan penuntut umum.

“Kami percaya Majelis Hakim Yang Mulia akan mencermati segala masalah hukum dalam perkara ini. Bahwa apa yang kami sampaikan dalam keberatan ini merupakan ungkapan perasaan dari terdakwa. Kami juga berharap keberatan ini bukan untuk memperlambat jalannya proses peradilan.” kata Jhony.

Chuck didakwa dengan Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan dakwaan Primair kedua Pasal 233 KUHP Juncto Pasal 54 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 221 Ayat 1 ke 2 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.