Bagikan:

JAKARTA - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul, menegaskan Puan Maharani tidak perlu mundur dari jabatan Ketua DPR apabila ingin maju menjadi capres atau cawapres 2024.

Hal itu dikatakan Pacul merespons keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal putusan menteri tidak wajib mundur jika ingin maju di Pilpres 2024.

"Kalau menteri (perlu mundur)? Tidak. Argumentasinya apa? Argumentasinya adalah itu masih dalam skala eksekutif dan hanya minta izin presiden. Nah, yang lain gimana? Pimpinan DPR kalo mencalonkan mundur apa nggak? Tidak mundur, sudah saya baca Undang-Undangnya," ujar Pacul kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 November.

Pacul mengatakan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 17 tentang Pemilu telah jelas disebutkan, tidak ada larangan mundur asalkan tidak menggunakan fasilitas negara.

"Tidak mundur, sudah saya baca, yang penting tidak menggunakan fasilitas negara," katanya.

Oleh karena itu, Sekretaris Fraksi PDIP di DPR itu menekankan, bahwa Puan tidak harus melepaskan jabatannya sebagai Ketua DPR apabila ingin maju sebagai capres ataupun cawapres. Begitu pula dengan pimpinan dan anggota DPR yang lain.

"Khusus untuk pimpinan DPR, anggota DPR, anggota DPD, tidak harus mundur. Jadi kalau Mbak Puan Maharani nyalonkan capres atau cawapres, perlu mundur nggak? Mboten (nggak). Pak Dasco (Wakil Ketua DPR)? Mboten (nggak). Bambang Pacul saja anggota DPR, tidak mundur. Asal tidak gunakan fasilitas negara," jelasnya.

Pacul memastikan, hal tersebut tidak akan mengganggu efektivitas kinerja sebagai pejabat publik. Meskipun ada perdebatan, namun kata dia, persoalan itu sudah diatur dengan jelas dalam peraturan perundang-undangan.

"Itu kemudian debatable, tapi di dalam sebuah tata bernegara itu yang penting pegang aturan Undang-Undangnya. UU-nya udah clear toh," pungkasnya.