Hari Ini Sidang <i>Obstruction Of Justice</i> Terdakwa Arif Rachman, Penyidik Hingga Anggota Timsus Jadi Saksi
Terdakwa Arif Rachman Arifin menjalani sidang perkara obstruction of justice pembunuhan terhadap Brigadir J di PN Jaksel. (Rizky A-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Arif Rachman Arifin kembali digelar hari ini, Jumat 25 November.

Pada persidangan nanti, ada 13 saksi yang diharikan mulai dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan hingga tim khusus (timsus) Polri.

"Saksinya Anggota Timsus Polri dan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan," ujar penasihat hukum Arif Rachman Arifin, Junaidi Saibih saat dikonfirmasi, Jumat, 25 November.

Para saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) antara lain, anggota timsus Polri yang menangani kasus pembunuhan Brigadir J bernama Aditya Cahya Sumunar.

Kemudian, ada juga mantan Kanit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Ari Cahya Nugraha alias Acay.

Lalu, untuk saksi yang merupakan anggota Polres Metro Jakarta Selatan di antaranya mantan Kasat Reskrim AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit, Kasubnit I Reskrimum AKP Rifraizal Samuel dan Kasubnit I Unit I Reskrimum, Aipda Arsyad Daiva Gunawan.

Ada pula saksi yang merupakan penyidik pada Polres Metro Jakarta Selatan, Dimas Arki Jatipratama, Dwi Robiansyah dan Ridwan Janari.

Tak hanya anggota Polri, jaksa juga menghadirkan sekuriti di Kompleks Polri, Duren Tiga, yakni Abdul Zapar dan Marjuki. Serta seorang teknisi CCTV bernama Tjong Djiu Fung alias Afung.

Ketua RT Kompleks Polri Duren Tiga bernama Seno Sukarto dan pekerja harian lepas (PHL) bernama Supriyadi alias Anto juga rencananya bakal dihadirkan dalam persidangan tersebut.

Sebagai informasi, Arif Rachman Arifin didakwa menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Dia disebut berperan mematahkan laptop yang berisi salinan rekaman CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo.

Degan perannya itu, dia diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.