Saksi Sebut Aksi Terdakwa Arif Rachman Hilangkan Barang Bukti Penuhi Unsur Pidana di Balik Kasus Tewasnya Brigadir J
Rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan/DOK ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Anggota tim khusus (timsus) Polri, Agus Saripul Hidayat menyakini aksi terdakwa Arif Rachman Arifin memenuhi unsur Pasal 221 KUHP tentang menghilangkan alat bukti di balik kasus tewasnya Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Karena itu, perbuatannya bisa dipidana.

Kesaksian itu disampaikan saat penasihat hukum terdakwa Arif Rachman Arifin menyinggung soal hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Agus. Di mana, tertera tindakan eks anggota Propam Polri itu masuk pelanggaran pidana.

"BAP saudara halaman 12 nomor 12 jawaban saudara sampai kesimpulan terpenuhi unsur 221 (KUHP) itu tindak pidana bukan?" tanya penasihat hukum dalam persidangan di Pengadikan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 2 Desember.

"Iya," jawab Agus mengamini BAP tersebut.

Penasihat hukum pun mempertanyakan alasan saksi bisa menyimpukan tindakan kliennya itu masuk dalam ranah pidana.

Saksi Agus pun menjelaskan bila ia masuk dalam timsus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut dugaan pelanggaran etik di balik kasus kematian Brigadir J.

Usai prosesnya rampung dan diberikan ke Divisi Propam yang dipimpin Irjen Syahardiantoro.

Agus kemudian diminta untuk memberi keterangan oleh penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri sebagai saksi dalam kasus dugaan obstruction of justice.

Saat menjadi saksi itulah diyakini perbuatan terdakwa Arif Rachman Arifin yakni mengamankan, menyalin, lalu mengcopy, barang bukti berupa DVR CCTV telah masuk unsur pelanggaran pidana.

"Kemudian ditanya, seperti yang ditanya Tim Penasihat Hukum ngapain ke ranah pidana. Ya yang menentukan itu kan dari cerita itu. Saya berpendapat sebagai anggota Polri ketika melihat ada anggota Polri yang mengamankan, mengganti, yang disebut barang bukti (di luar tupoksi)," kata Agus.

"Saya sebagai anggota Polri ketika ada melihat itu, sudah melihat, bahwa itu adalah tindak pidana," tambah dia.

"Menyampaikan pendapat itu dalam rangka apa?" tanya penasihat hukum.

"Ketika saya tidak ditanya. Saya tidak akan menjawab. Ketika pertanyaannya tidak menanyakan kepada kami. Mungkin saya tidak akan menjawab itu (kesimpulan Pidana). Jadi karena ditanya (penyidik), ya kami menjawab," jelas Agus.

Penasihat hukum Arif Rachman yang seolah tak puas mendengar jawaban itu terus mencecar saksi. Sehingga, Agus menyebut semua bisa terjadi karena proses pengembangan penyidikan.

"Kan diawal itu anda menyimpulkan tindak etik, dan pemeriksaan yang saudara lakukan itu kan pidana?" tanya penasihat hukum.

"Oleh itu lah, maka kami sampaikan, saya hanya melaksanakan tugas sebagai Tim Khusus, dan kemudian baru ada perkara ini. Bagaimana, ini (kasus Obstruction Of Justice) pada LP berkembang ini, setelah kami melaksanakan pemeriksaan khusus," kata Agus.

Arif Rachman Arifin merupakan terdakwa kasus obstruction of juctice kematian Brigadir J. Dia didakwa secara bersama-sama mengamankan alat bukti berupa CCTV dari pos security Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sehingga, Arif Rachman Arifin didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.