Ahli Digital Forensik dan Pidana Bakal Kuatkan Dakwaan Eks Wakaden B Paminal Polri Arif Rachman
Suasana sidang kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J di PN Jaksel, Rabu, 26 Oktober. (dok VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) bakal menghadirkan dua ahli dalam persidangan kasus obstruction of justice tewasnya Brigadir J pada hari ini. Keduanya akan menguatkan dakwaan untuk terdakwa Arif Rachman Arifin.

“Saksinya ahli digital forensik sama ahli hukum pidana,” kata penasihat hukum Arif Rachman, Junaedi Saibih saat dikonfirmasi, Jumat, 23 Desember.

Keduanya yakni ahli digital forensik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Adi Setya dan ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Effendy Saragih.

Dalam kasus obstruction of justice ini, Arif Rachman Arifin didakwa terlibat dalam menghilangkan alat bukti kasus tewasnya Brigadir J. Ia mematahkan laptop yang menyimpan data rekaman CCTV di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Rekaman CCTV itu menampilkan Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di rumah dinas pada 8 Juli.

Sehingga, Arif Rachman Arifin diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.