JAKARTA - Mantan Wakaden B Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri Arif Rachman mengklaim tak pernah diperiksa oleh tim khusus (timsus) Polri dan memiliki surat perintah (sprin) untuk bertindak di kasus tewasnya Noriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Klaim ini disampaikan untuk membantah keterangan anggota tim khusus (timsus) Agus Saripul Hidayat yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus obstruction of justice.
“Saya belum pernah diperiksa pak. Mohon izin, dipanggil resmi maupun diperintah lisan saya tidak pernah pak. Mungkin bapak lupa,” ujar Arif dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 2 Desember.
Sementara untuk sprin, menurutnya diterbitkan oleh Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam saat itu.
Surat perintah dibuat pada 8 Juli 2022 atau tepat di hari tewasnya pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Kedua, mungkin tadi bapak juga akhirnya bertanya saya tidak pernah menunjukkan sprint karena saya belum pernah pak bapak periksa," ungkapnya.
"Pertanyaan saya cuma satu pak seandainya bapak periksa saya, saya menunjukkan sprint berarti itu sesuai dengan SOP pak?” sambung Arif.
“Iya (sesuai SOP, red),” kata Agus.
Agus Saripul Hidayat sebelumnya membeberkan pelanggaran etik yang dilakukan Arif Rachman Arifin. Mulai dari masuk ruang autopsi hingga memerintahkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk mengganti berita acara informasi (BAI) menjari berita acara pemeriksaan (BAI).
"Bentuk perbuatan antara lain mengikuti proses otopsi dengan Kombes Susanto, memasuki kamar otopsi, kemudian memerintahkan penyidik Polres agar dalam membuat BAP hanya mengganti dari Biro Paminal ke Polres Jakarta Selatan," ungkapnya.
Disebutkan peran dari Arif Rachman Arifin itu terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan beberapa anggota polisi lainnya.
Adapun, dalam proses penyidikan obstruction of justice setidaknya ada 93 anggota Polri yang dimintai keterangannya.
"Keterangan yang didapat dari Kombes Susanto, AKP Samual, penyidik reskrim Polres Jakarta Selatan, Bharada Richard dan Ricky Rizal, Kuat," kata Agus.
BACA JUGA:
Arif Rachman Arifin merupakan terdakwa kasus obstruction of juctice kematian Brigadir J. Dia didakwa secara bersama-sama mengamankan alat bukti berupa CCTV dari pos security kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sehingga, Arif Rachman Arifin didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.