JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Dirut PT PLN (Persero) Sofyan Basir.
Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung menilai, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tidak salah dalam menerapkan vonis terkait perkara Sofyan Basir dalam kasus suap PLTU Riau-1.
"Permohonan kasasi penuntut umum ditolak karena menurut Majelis Hakim Kasasi, putusan judex facti Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat tidak salah dalam menerapkan hukum," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Rabu, 17 Juni.
Pengadilan Tipikor Jakarta menyebut Sofyan Basir tidak terbukti terlibat membantu tindak pidana suap terkait kesepakatan proyek PLTU Riau-1. Hal tersebut, dianggap oleh Mahkamah Agung sudah tepat.
Apalagi, sambung Andi, memori kasasi yang diajukan oleh Jaksa KPK merupakan fakta dan penilaian berdasarkan hasil pembuktian.
"Atas dasar dan alasan tersebut Majelis Hakim Kasasi dengan suara bulat menyatakan permohonan kasasi penuntut umum harus ditolak. Perkara diputus Selasa, 16 Juni," tegas Andi.
BACA JUGA:
Menanggapi putusan tersebut, pengacara Sofyan Basir, Soesilo Ariwibowo mengatakan keputusan tersebut sudah tepat. Sebab, sejak awal tidak ada keterlibatan kliennya dalam kasus suap tersebut.
"Saya kira putusan itu sudah tepat karena memang sejak awal tidak ada jejak atau mens rea pak SB untuk melakukan pembantuan untuk tindak pidana korupsi," kata Soesilo saat dihubungi.
Fakta-fakta tersebut, sambung dia, bisa dilihat kembali di pertimbangan putusan majelis Pengadilan Tipikor. Atas keputusan pembebasan tersebut, maka pihak Sofyan Basir berharap KPK bisa segera membuka blokir rekeningnya.
"Kami tinggal menunggu petikan putusan untuk ajukan eksekusi blokir beberapa rekening yang sampai sekarang masih dibekukan," tegasnya.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis bebas terhadap Sofyan Basir atas perkara dugaan pembantuan tindak pidana suap terkait PLTU Riau-1.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menilai Sofyan Basir tak tahu mengenai suap yang terjadi antara mantan Wakil Ketua Komisi VII DR RI Eni Maulani Saragih dengan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marhan dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Johannes Budisutrisno Kotjo untuk mempercepat proses kesepakatan terkait proyek tersebut.
Atas putusan itu, KPK kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada Kamis, 28 Juni 2019.
Dalam memori kasasi, Jaksa KPK mengatakan keyakinan atas tindak pidana yang dilakukan eks Dirut PT PLN (Persero) itu. Lembaga antirasuah itu juga menyatakan, putusan Pengadilan Tipikor tidak dapat dikategorikan sebagai putusan bebas murni.
Selain itu, Jaksa KPK juga memaparkan sejumlah fakta persidangan yang memperkuat peran dan keterlibatan Sofyan dalam kasus tersebut. KPK juga menyertakan rekaman sidang untuk meyakinkan Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung.
KPK meyakini, Sofyan Basir mengetahui adanya praktik suap yang dilakukan Eni Saragih, Idrus Marham, dan Kotjo mengenai proyek tersebut.