JAKARTA - Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan yang diajukan hari ini terdaftar dengan nomor perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Dilihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Gazalba meminta agar majelis hakim praperadilan menyatakan penetapannya sebagai tersangka dinyatakan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
Berikutnya, Gazalba juga meminta agar haknya dipulihkan. Majelis hakim diharap mengabulkan gugatan tersebut.
"Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya," demikian dikutip dari SIPP pada Jumat, 25 November.
KPK dikabarkan telah menetapkan tersangka baru di kasus suap penanganan perkara di MA, yaitu Hakim Agung Gazalba Saleh. Selain itu, ada juga seorang staf di lembaga itu yang terjerat.
Adapun penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dugaan suap yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
BACA JUGA:
Dimyati ditetapkan sebagai tersangka bersama 9 orang lainnya, yaitu Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB).
Berikutnya, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Pada kasus ini, Sudrajad Dimyati diduga menerima suap untuk memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Semarang. Pengajuan tersebut berkaitan dengan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana.