Hakim Agung Gazalba Saleh Ternyata Punya Julukan "Bos Dalam" di MA
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh punya julukan bos dalam di Mahkamah Agung (MA). Hal ini disampaikan dalam memori kasasi yang diajukan melawan vonis bebas hakim itu di kasus suap pengurusan perkara.

"Terdakwa dikenal dengan sebutan 'bos dalam'," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 22 Agustus.

Ali mengatakan julukan itu didapat dari fakta persidangan. Sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) mengamini hal tersebut.

Selain itu, kata ‘bos dalam’ juga muncul di ponsel pihak yang berperkara. "Terdapat isi percakapan WhatsApp antara Redhy Novarisza dan Prasetio Nugroho yang mempertegas terdakwa (Gazalba) sebagai sosok 'bos dalem'," tegasnya.

Adapun percakapan ini disebut Ali terkait penyerahan uang. Gazalba diyakini menerima suap untuk tambahan menjalankan ibadah umroh.

"Menyebutkan pemberian uang dengan kalimat 'buat tambah jajan di Mekah' yang bertepatan dengan terdakwa yang akan menjalani ibadah umroh dan hal ini bersesuaian dengan pengakuan terdakwa yang memang menjalani ibadah umroh pascaadanya pemberian uang pengurusan perkara," ungkapnya.

Selanjutnya, komisi antirasuah mengatakan aliran duit itu sudah dipastikan. Caranya dengan memeriksa data perlintasan Gazalba.

Diberitakan sebelumnya, Gazalba divonis bebas dalam persidangan dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). KPK dinilai tak punya cukup bukti.

Dalam kasus ini, Gazalba dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia diduga terbukti telah menerima suap sebesar 20 ribu dolar Singapura untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

JPU KPK Wawan Yunarwanto mengatakan tuntutan itu diajukan berdasarkan kesimpulan dari fakta-fakta persidangan, mulai dari keterangan saksi, surat bukti petunjuk, hingga barang bukti yang dihadirkan.

"Supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Gazalba Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Wawan di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis, 13 Juli.

Jaksa menjelaskan Gazalba diduga menerima suap untuk mengabulkan permintaan pemohon yakni Heryanto Tanaka untuk mengabulkan perkara kasasi terkait kasus permasalahan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Menurut jaksa, uang suap yang disiapkan Heryanto Tanaka untuk mengurus perkara mencapai 110 ribu dolar Singapura. Kemudian uang itu dialirkan berantai, mulai dari pengacara, ASN di lingkungan MA, hingga ke Prasetio Nugroho selaku panitera pengganti atau asisten yang merupakan representasi dari Gazalba Saleh.