KPK Telisik Putusan yang Dikondisikan Gazalba Saleh untuk Pidanakan Budiman Gandi
Gazalba Saleh /DOK FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik putusan yang dikondisikan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh dengan memeriksa Budiman Gandi Suparman. Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana ini pernah dijatuhi vonis penjara lima tahun.

"Didalami juga terkait dugaan isi putusan yang dikondisikan tersangka GS," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 25 Januari.

Selain itu, penyidik juga mencari tahu kronologi pidana pemalsuan. Dalam kasus ini, Budiman jadi terdakwa sebelum akhirnya diputus bersalah.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yaitu Hakim Yustisial Prasetio Nugroho dan staf Gazalba, Redhy Novarisza. Penetapan ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan MA beberapa waktu lalu.

Gazalba diduga mengondisikan putusan kasasi Budiman Gandi Suparman yang berkaitan dengan perselisihan di internal Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Akibat perbuatannya, Budiman yang merupakan pengurus koperasi itu dihukum pidana selama lima tahun. Putusan ini didasari dengan adanya kesepakatan pemberian uang sebesar Rp2,2 miliar atau 202 ribu dolar Singapura.

Dalam kasus pengurusan perkara di MA, KPK total menetapkan 14 tersangka. Mereka adalah Hakim Yustisial, Edy Wibowo; Hakim Agung, Gazalba Saleh; Hakim Yustisial, Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.

Sepuluh lainnya yakni Hakim Agung, Sudrajat Dimyati; Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).