Gara-gara Uang 202 Ribu Dolar Singapura, Hakim Gazalba Saleh Penjarakan Orang 5 Tahun
Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto mengumumkan penetapan tersangka hakim Mahkamah Agung Gazalba Saleh /FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh dijanjikan uang 202 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,2 miliar untuk memutus pengurus Koperasi Intidana, Budiman Gandi Suparman bersalah dan dihukum 5 tahun penjara.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan peristiwa ini berawal dari perselisihan di internal Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

"Kemudian terjadi pelaporan perkara pidana dan gugatan perdata yang berlanjut hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang," kata Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 28 November.

Dalam proses itu, Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka meminta Pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno untuk mengurus perkara tersebut.

Dia melaporkan Pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman atas tudingan pemalsuan akta dan putusan di tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Semarang.

Hanya saja, pengadilan menyatakan Budiman bebas. Putusan ini membuat Heryanto memerintahkan Yosep dan Eko mengawal pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung.

Selanjutnya, kedua pengacara yang kini sudah menjadi tersangka dan ditahan tersebut meminta bantuan pegawai negeri sipil (PNS) di MA Desy Yustria untuk mengondisikan putusan kasasi. Desy dijanjikan uang SGD202 ribu yang setara dengan Rp2,2 miliar.

Mendengar janji itu, Desy kemudian menghubungi staf Kepaniteraan MA Nurmanto Akmal. Nurmanto kemudian meminta bantuan staf Hakim Agung Gazalba Saleh, Redhy Novarisza dan Hakim Yustisial Prasetio Nugroho.

"Adapun salah satu anggota majelis hakim yang ditunjuk untuk memutus perkara terdakwa Budiman Gandi Suparman saat itu adalah GS (Gazalba Saleh)," ungkapnya.

Setelah dikondisikan, kata Karyoto, Budiman dinyatakan bersalah di tingkat kasasi. Bahkan, dia dihukum penjara selama lima tahun.

Selanjutnya, Yosep dan Eko menyerahkan uang yang sudah dijanjikan ke Desy. Namun, KPK masih menelisik pembagian suap tersebut.

"Mengenai rencana distribusi pembagian uang SGD202 ribu dari DY (Desy) ke NA (Nurmanto), RN (Redhy), PN (Prasetio) dan GS (Gazalba) masih terus dikembangkan lebih lanjut oleh tim penyidik," tegasnya.

Dalam kasus pengurusan perkara ini, KPK telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Hakim Agung Gazalba Saleh, Hakim Yustisial Prasetio Nugroho dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.

Sementara 10 orang lainnya adalah Hakim Agung MA nonaktif Sudrajad Dimyati, Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB).

Berikutnya, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).