KPK Kasih Perhatian Lebih Buat Trend Pengurangan Hukuman Lewat Peninjauan Kembali
Photo by Tingey Injury Law Firm on Unsplash

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperhatikan fenomena pengurangan hukuman lewat peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Apalagi, belakangan ini banyak hakim yang menjadi tersangka di antaranya Hakim Agung MA Gazalba Saleh.

"Pengurangan hukuman di tingkat PK ini marak. Nah, itu juga menjadi perhatian kami," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto kepada wartawan, Selasa, 29 November.

Hanya saja, Karyoto bilang, KPK tak bisa banyak bergerak karena mereka harus mengantongi barang bukti. Namun, bukan tak mungkin ke depannya KPK akan melakukan pengusutan dari kasus yang sudah ada.

"Tapi yang jelas semuanya berdasarkan atas kecukupan alat bukti yang ada," tegasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka karena dijanjikan uang 202 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,2 miliar untuk memutus pengurus Koperasi Intidana, Budiman Gandi Suparman bersalah dan dihukum 5 tahun penjara.

Dalam kasus pengurusan perkara di MA ini, KPK telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Hakim Agung Gazalba Saleh, Hakim Yustisial Prasetio Nugroho dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.

Sementara 10 orang lainnya adalah Hakim Agung MA nonaktif Sudrajad Dimyati, Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB).

Berikutnya, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).