JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku prihatin terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi masa hukuman terdakwa/terpidana korupsi. KPK menilai seringnya putusan yang memotong masa hukuman, tidak tepat.
"Kecenderungan pengurangan hukuman setiap pemohon PK oleh MA tentu menjadi angin segar bagi para koruptor," kata Plt Juru Bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 10 September.
Padahal selain memberikan angin segar, pengurangan hukuman ini juga dianggap tak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
"Sekalipun demikian, sebagai bagian penegak hukum, KPK tentu hormati putusan majelis hakim PK tersebut," tegasnya.
Ali kemudian memaparkan tercatat ada lebih dari 15 perkara korupsi yang ditangani KPK kemudian mendapat pengurangan masa hukuman saat terdakwa mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
BACA JUGA:
Adapun yang paling terakhir diputus adalah PK yang diajukan mantan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi. Dalam amar putusannya, MA memotong hukuman Tubagus Iman 2 tahun dari semula 6 menjadi 4 tahun.
"KPK berharap MA dapat segera mengirimkan salinan putusan tersebut supaya dapat kami pelajari lebih lanjut," ungkapnya.
Harapan ini disampaikan Ali, karena ada sejumlah perkara yang diputus majelis hakim Mahkamah Agung namun berkasnya belum sampai ke KPK.
"KPK belum mendapatkan salinannya sehingga tidak tahu pertimbangan apa yang menjadi dasar pengurangan hukuman tersebut," pungkasnya.