Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinggung pemberian efek bagi koruptor usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menyebut pihaknya tentu menghormati independensi majelis hakim. Tapi, di sisi lain, komisi antirasuah menyayangkan pengurangan masa hukuman dari 12 tahun menjadi 10 tahun penjara.

"Kami menyayangkan pidana penjara yang dijatuhkan turun menjadi 10 tahun. KPK berharap proses hukum dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dapat memberikan efek jera yang efektif bagi para pelakunya," kata Tessa kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 6 November.

Bukan hanya itu, Tessa menyebut pemberian hukuman kepada koruptor seharusnya bisa menyumbang penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Sehingga, Mardani diharap segera membayarkan hukuman uang pengganti yang sudah diketuk majelis hakim.

"Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terpidana Mardani H. Maming telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Selain itu hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta serta membayar uang pengganti Rp110.604.731.752," tegas juru bicara berlatar belakang penyidik itu.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi Mardani Maming. Hukuman eks Bupati Tanah Bumbu itu berkurang dari 12 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Perkara nomor: 1003 PK/Pid.Sus/2024 itu diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Prim Haryadi dengan hakim anggota Ansori dan Dwiarso Budi Santiarto, serta Dodik Setyo Wijayanto selaku Panitera Pengganti. Putusan ini dibacakan pada Senin, 4 November.

Prim diketahui menggantikan Sunarto yang kemudian dilantik menjadi Ketua MA.

Lebih lanjut, Mardani juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp110.604.731.752. Jika ia tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang.

Semisal lelang harta bendanya sudah dilakukan tapi tetap tidak cukup membayar uang pengganti, maka Mardani bisa dijatuhi pidana penjara selama dua tahun.