Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara, KPK: Tuduhan Kriminalisasi dan Politis Hanya Persepsi
Terdakwa kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Mardani H Maming mengenakan rompi tahanan KPK pada Kamis 28 Juli. (Antara-Akbar NG)

Bagikan:

JAKARTA - Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming vonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin. Hukuman ini diapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan vonis Mardani membuktikan tudingan kriminalisasi yang selama ini terdengar tidak tepat. Apalagi, KPK selama ini telah bekerja sesuai mekanisme dan prosedur hukum.

"Tuduhan pihak tertentu terhadap KPK dengan narasi KPK telah mengkriminalisasi dan politis dalam setiap penyelesaian perkara hanyalah persepsi subjektif yang dibangun semata tanpa alas hukum yang dimiliki," kata Ali kepada wartawan, Jumat, 10 Februari.

"Putusan tersebut menegaskan bahwa yang KPK lakkan dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi pada perkara ini telah sesuai mekanisme dan prosedur hukum," sambungnya.

Lebih lanjut, Ali mengapresiasi majelis hakim yang bertugas. Mereka dianggap objektif memeriksa dan mengadili dugaan suap izin pertambangan yang menjerat Mardani.

Mardani dijatuhi vonis 10 tahun penjara pada hari ini, Jumat, 10 Februari. Ia terbukti bersalah telah menerima suap.

Selain pidana badan, ia juga diharuskan membayar denda sebesar Rp500 juta. "Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," demikian kata Majelis Hakim PN Banjarmasin.

Mardani juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp110 miliar yang jika tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun.

Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Mardani dijatuhi hukuman penjara 10 tahun 6 bulan penjara dengan pidana denda Rp700 juta subsider 8 bulan dan membayar uang pengganti Rp118 miliar subsider 5 tahun penjara.