Bagikan:

JAKARTA -  Eks Kabag Gakkum Provost Divisi Propam Polri Kombes Susanto Haris menyatakan Putri Candrawathi tak sekalipun menyebut nama Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dalam pemeriksaan pertama. Sebab istri Ferdy Sambo itu hanya menangis.

Kesaksian itu bermula saat Susanto diajak oleh mantan Karo Provos Brigjen Benny Ali ke rumah Saguling. Tujuannya, memeriksa Putri Candrawathi agar bisa menemukan fakta sebenarnya.

Sebab,kala itu disebutkan Brigadir J yang tewas karena baku tembak dipicu aksi percobaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

"Kemudian kami berangkat ke Saguling dengan mobil Provos diantar Pak FS dengan mobil terpisah masing-masing," ujar Susanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 28 November.

Setibanya di rumah Saguling, Susanto yang didampingi Benny Ali mulai meminta keterangan Putri Candrawathi.

Istri Ferdy Sambo itu menceritakan semuanya termasuk dugaan pelecehan. Tetapi, nama Brigadir J sama sekali tak pernah disebutkannya.

"Kemudian Pak Bemny Ali tanya kepada Ibu, 'Bu apa kejadian sesungguhnya?' Begitu cerita 'Oh kami baru pulang dari Magelang, kemudian saya baru istirahat manis'," ungkapnya.

"Siapa yang cerita?" tanya hakim.

"Ibu (Putri Candrawathi, red)," jawab Susanto.

"Kemudian berhenti, nangis. Ditanya lagi, 'Sebetulnya ada kejadian apa Bu?''Saya sedang istirahat, ada yang masuk.' Nangis lagi, bergenti lagi," sambungnya.

Dalam pemeriksaan itu, Putri menceritakan bila ia teriak karena ada yang masuk ke kamarnya.

Hingga akhirnya, Susanto menyebut pemeriksaan itu diputuskan dihentikan. Alasannya, Putri Candrawathi terus menangis karena dianggap masih trauma.

"Sehingga saya disentuh oleh Pak Karo Provost bahwa 'Sudah To, trauma. Ini kita enggak bisa ambil keterangan secara banyak.' Akhirnya kami kembali ke TKP," kata Susanto.

Susanto Haris dihadirkan sebagai saksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J untuk terdakwa Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer.

Mereka didakwa bersama-sama terlibat dalam pembunuhan Brigadir J dengan pidana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.