Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan Brigjen Asep Guntur tetap sebagai Plt Deputi Penindakan sekaligus Direktur Penyidikan. Pengunduran diri setelah polemik operasi tangkap tangan (OTT) Basarnas tak diterima.

"Kami pimpinan dan insan KPK meminta saudara Asep Guntur untuk tetap melaksanakan tugas sebagai direktur penyidikan," kata Firli saat dihubungi VOI, Rabu, 2 Agustus.

Firli bilang, Asep diminta terus bekerja mengusut dugaan rasuah. "Termasuk perkara korupsi di Basarnas," tegasnya.

Sebelumnya, Puspom TNI menyatakan keberatan ketika KPK menetapkan Henri bersama Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka. Langkah ini dinilai menyalahi aturan militer.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak meminta maaf atas penetapan itu. Katanya, penyelidik dan penyidiknya khilaf.

Buntut dari permintaan maaf itu, Asep kemudian menyatakan akan mengundurkan diri. Dia menyebut surat resmi akan disampaikan pada Senin, 31 Juli.

"Sebagai pertanggungjawaban saya selaku Direktur Penyidikan dan Plt. Deputi Penindakan, dengan ini saya mengajukan pengunduran diri karena tidak mampu mengemban amanah sebagai Direktur Penyidikan dan Plt. Deputi Penindakan. Surat resmi akan saya sampaikan hari Senin," Kata Asep dalam pesan singkat yang dikirimkan di internal dikutip Jumat, 28 Juli.

“Apa yang saya dan rekan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum lakukan semata-mata hanya dalam rangkaian penegakan hukum untuk memberantas korupsi,” sambungnya.