JAKARTA - Brigjen Asep Guntur Rahayu dipersilakan mengajukan surat pengunduran diri sebagai Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi dan Direktur Penyidikan KPK. Tapi, keputusannya akan diambil oleh pimpinan.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menanggapi niatan Asep mundur dari jabatannya. Langkah tersebut dipicu operasi tangkap tangan (OTT) Badan SAR Nasional (Basarnas) dan penetapan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka berpolemik.
“Tadi sudah kami sampaikan silakan mengajukan surat pengunduran diri tapi kan hak kami untuk menerima atau menolak,” kata Alexander kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 31 Juli.
“Siapa saja boleh mengajukan pengunduran diri tapi nanti keputusan akhir ada di pimpinan,” sambungnya.
Alexander juga bicara soal ketidakhadiran Asep dalam konferensi pers pada hari ini, Senin, 31 Juli. Katanya, dia sedang bertugas bukan karena sudah mengundurkan diri.
“Secara formil yang bersangkutan masih Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi serta dan Direktur Penyidikan sampai dengan sore ini“ tegasnya.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Puspom TNI menyatakan keberatan ketika KPK menetapkan Henri bersama Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka. Langkah ini dinilai menyalahi aturan militer.
Selanjutnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak meminta maaf atas penetapan itu. Katanya, penyelidik dan penyidiknya khilaf.
Buntut dari permintaan maaf itu, Asep kemudian menyatakan akan mengundurkan diri. Dia menyebut surat resmi akan disampaikan pada Senin, 31 Juli.
"Sebagai pertanggungjawaban saya selaku Direktur Penyidikan dan Plt. Deputi Penindakan, dengan ini saya mengajukan pengunduran diri karena tidak mampu mengemban amanah sebagai Direktur Penyidikan dan Plt. Deputi Penindakan. Surat resmi akan saya sampaikan hari Senin," Kata Asep dalam pesan singkat yang dikirimkan di internal dikutip Jumat, 28 Juli.
“Apa yang saya dan rekan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum lakukan semata-mata hanya dalam rangkaian penegakan hukum untuk memberantas korupsi,” sambungnya.