Bagikan:

JAKARTA - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menyatakan Kabasarnas Marsekal Henri Alfiandi memerintahkan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto untuk menerima uang senilai hampir Rp1 miliar dari Direktur Utama (Dirur) PT Intertekno Grafika, Marliya atau Meri. Duit diduga suap itu disebut sebagai profit sharing.

"ABC menerima uang sejumlah seperti tersebut di atas dari saudari Meri atas perintah Kabasarnas," ujar Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko kepada wartawan, Senin, 31 Juli.

Dari hasil pemeriksaan, perintah penerimaan uang itu disampaikan secara langsung oleh Marsekal Henri Alfiandi kepada Letkol Adm Afri Budi Cahyanto pada 20 Juli.

Hingga akhirnya, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto bertemu dengan Meri di parkiran salah satu bank di Mabes TNI AL. Di sanalah, terjadi pemberian uang yang disebut sebagai profit sharing.

"ABC menerima uang dari Sdri. Meri sejumlah Rp 999.710.400,- pada hari Selasa, 25 Juli 2023 sekira pukul 14.00 WIB," ungkapnya.

Pemberian uang itu disebut merupakan kewajiban Meri sebagai pihak swasta dalam pembaguan keuntungan atau profit sharing dalam penyelesaian proyek pengadaan alat pencarian korban reruntuhan.

"Ini profit sharing mungkin istilah dari ABC sendiri," kata Agung.

Adapun, Kabasarnas Marsekal Henri Alfiandi dan anak buahnya, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka terhadap keduanya berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan tim Puspom TNI. Dari keterangan pihak-pihak yang terlibat dalam proyek pengadaan, tindakan dua anggota aktif TNI itu dianggap memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Dengan penetapan tersangka itu, Marsekal Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto dilakukan penahanan per hari ini.

"Terhadap keduanya malam ini juga kita lakukan penahanan dan akan kita tempatkan di instalasi tahanan militer milik pusat polisi militer angkatan udara di Halim," kata Agung.

Dalam kasus ini mereka dipersangkakan dengan Pasal Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah dirubah menjadi Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahum 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.