Bagikan:

JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono mengatakan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto telah ditahan. Dia ditahan karena jadi tersangka dugaan suap pengadaan bersama Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi.

Julius menjelaskan penahanan dilakukan Puspom TNI. Proses ini dilaksanakan setelah pengumuman tersangka dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sudah ditahan Letkol-nya (Afri, red)," kata Julius saat dikonfirmasi yang dikutip pada Jumat, 28 Juli.

Sementara Henri belum menjalani penahanan. Dia masih diproses oleh Puspom TNI.

“Penahanan (Henri, red) setelah pendalaman Letkol-nya (Afri, red),” tegas Julius.

Lebih lanjut, Julius memastikan pengusutan kasus rasuah di Basarnas bakal berjalan maksimal. POM TNI bakal bekerja secara profesional dan sesuai aturan.

“Sesuaikan saja dengan SOP agar tidak terjadi kesalahan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Henri ditetapkan sebagai tersangka sebagai buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) di Cilangkap, Jakarta dan Jatisampurna, Bekasi pada Selasa, 24 Juli.

Henri diduga meraup dana komando hingga Rp88,3 miliar. Duit itu dikantongi dari pihak swasta yang ingin mengerjakan proyek di lembaganya sejak 2021-2023.

Penerimaan duit itu disebut komisi antirasuah dilakukan Henri melalui Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto.

Selain Henri dan Afri, komisi antirasuah juga menetapkan tiga pihak swasta yang memberi uang saat operasi senyap terjadi. Mereka adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.

Kasus ini bermula saat Basarnas melaksanakan beberapa proyek pada 2023. Proyek pertama adalah pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

Kedua, proyek pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,3 miliar. Terakhir, pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha senilai Rp89,9 miliar.