JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareksrim Polri menyita sejumlah aset milik Panji Gumilang dalam penanganan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Satu di antaranya ratusan bukum tanah yang kepemilikannya atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.
"Buku tanah atas nama saudara PG dan kekuarga di BPN kabupaten Indramayu 220 eksemplar," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin, 25 September.
Penyidik turut menyita warkah tanah yang juga atas nama Panji Gumilang dan keluarganya sebanyak 55 eksemplar di BPN Kabupaten Indramayu.
Kemudian, sejumlah dokumen terkait perjanjian kredit juga disita diantaranya kredit Jtrust invesment terdiri dari 36 eksemplar, foto copy legalisir SHM (Surat Hak Milik) yang digunakan di Jtrust invesment sebanyak 41 eksemplar.
Ada juga salinan legalisir akta pendirian YPI (Yayasan Pesantren Indonesia) nomor 61 tanggal 25 Januari 1994 dan salinan legalisir akta risalah rapat YPI nomor 84 tanggal 13 agustus 1996.
"Salinan legalisir akta risalah rapat YPI nomor 18 tanggal 18 Februari 1999, salinan legalisir akta keputusan badan pendiri YPI nomor 10 tanggal 9 September 2005," kata Ramadhan.
BACA JUGA:
Sebagai pengingat, penyidik juga sudah menyita dan memblokir 147 rekening milik Panji Gumilang dan lembaga yang terafiliasi.
Dalam kasus dugaan TPPU Panji Gumilang sudah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Artinya, diyakini ada pelanggaran pidana yang terjadi.
Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2020 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang ancaman hukumannya 20 tahun.
Kemudian, Undang-Undang Tindak Pidana Yayasan Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 16 tahun 2021. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
Tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 8 tahun dan tindak pidana korupsi Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.