Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri merampungkan proses gelar perkara kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Hasilnya, penyidik menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka.

"Kesimpulan dari hasil gelar perkara tersebut, sepakat bahwa APG (Panji Gumilang) telah memenuhi unsur pasal pasal tersebut dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepara wartawan, Kamis, 2 November.

Pasal yang diduga kuat dilarang Panji Gumilang yakni Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Kemudian, Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Terakhir, Panji Gumilang juga diduga melanggar Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.

"Tindak pidana asal penggelapan dan terkait yayasan," kata Whisnu.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik juga menyita beberapa aset seperti 220 buku tanah dan 55 warkah tanah yang kepemilikannya atas nama Panji Gumilang dan keluarganya di BPN Kabupaten Indramayu.

Kemudian, sejumlah dokumen terkait perjanjian kredit juga disita diantaranya kredit Jtrust invesment terdiri dari 36 eksemplar, foto copy legalisir SHM (Surat Hak Milik) yang digunakan di Jtrust invesment sebanyak 41 eksemplar.

Ada juga salinan legalisir akta pendirian YPI (Yayasan Pesantren Indonesia) nomor 61 tanggal 25 Januari 1994 dan salinan legalisir akta risalah rapat YPI nomor 84 tanggal 13 agustus 1996.

Salinan legalisir akta risalah rapat YPI nomor 18 tanggal 18 Februari 1999, salinan legalisir akta keputusan badan pendiri YPI nomor 10 tanggal 9 September 2005.

Penyidik juga sudah menyita dan memblokir 147 rekening milik Panji Gumilang dan lembaga yang terafiliasi.