Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU telah sah dan sesuai udang-udang.

Pernyataan itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan ketika menanggapi langkah Panji Gumilang yang mengajukan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kalau dari pihak kepolisian penetapan tersangka sah dan berkuatan hukum," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Jumat, 3 Mei.

Meski menegaskan proses penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang sesuai aturan, Whisnu menyebut persidangan praperadilan itu yang akan membuktikan semua.

Terlebih, pengajuan gugatan praperadilan merupakan hak tersangka yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHP.

"Tunggu saja hasil sidangnya," kata Whisnu.

Adapun, gugatan praperadilan Panji Gumilang teregister dengan nomor 47/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

 

Dalam penanganan kasus ini, Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset Panji Gumilang dalam penanganan kasus dugaan TPPU. Harta yang disita di antaranya uang, tanah, dan mobil senilai ratusan miliar.

Rinciannya, lima tanah di Kota Depok seluas 866 meter persegi dengan nilai Rp6 miliar. Kemudian, 42 bidang tanah di Kabupaten Indramayu dengan total 29,6 hektar yang ditaksir Rp27,3 miliar.

Kemudian, penyidik juga menyita uang yang tersimpan di 16 rekening salah satu bank senilai Rp271 miliar. Ada pula satu rekening berisi 480.700 dolar Amerika Serikat atau AS.

"Aset kendaraan berupa 3 unit mobil Isuzu MUX senilai Rp1,1 miliar," kata Whisnu.