Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang lanjutan praperadilan yang diajukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, hari ini. Agendanya, pembacaan putusan.

"Bahwa Selasa 14 Mei 2024 akan dibacakan putusan praperadilan No 47/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel atas nama Pemohon Panji Gumilang," ujar Penjabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya, Selasa, 14 Mei.

Rencananya, persidangan pembacaan putusan itu akan digelar di ruang sidang utama pada pukul 14.00 WIB.

Gugatan praperadilan Panji Gumilang terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Adapun, pihak termohon dalam gugatan itu yakni Subdit III Unit I Dittipideksus Bareskrim Polri.

Panji Gumilang diduga melakukan TPPU dengan modus meminjam uang ke Bank J-trust atas nama Yayasan Pesantren Indonesia (YPI). Kemudian, uang itu justru digunakan untuk kepentingan pribadi senilai Rp73 miliar.

Dari hasil pendalaman, Panji diketahui menggunakan uang yayasan untuk membayar cicilan pinjaman tersebut.

Sementara dalam penanganan kasus ini, Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset Panji Gumilang dalam penanganan kasus dugaan TPPU. Harta yang disita di antaranya uang, tanah, dan mobil senilai ratusan miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan merinci lima tanah di Kota Depok seluas 866 meter persegi dengan nilai Rp6 miliar. Kemudian, 42 bidang tanah di Kabupaten Indramayu dengan total 29,6 hektar yang ditaksir Rp27,3 miliar.

Kemudian, penyidik juga menyita uang yang tersimpan di 16 rekening salah satu bank senilai Rp271 miliar. Ada pula satu rekening berisi 480.700 dolar Amerika Serikat atau AS.

"Aset kendaraan berupa 3 unit mobil Isuzu MUX senilai Rp1,1 miliar," kata Whisnu.

Panji Gumilang disangka melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan atau Pasal 372 KUHP.

Kemudian, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP juncto Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.