Bagikan:

PALEMBANG - Aparat kepolisian menangkap dua orang tersangka kasus perusakan tower Saluran Transmisi Tenaga Listrik (SUTT) milik PT. PLN di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Aksi pelaku ini nyaris menyebabkan daerah setempat mengalami pemadaman listrik massal.

Wadirkrimum Polda Sumatera Selatan AKBP Tulus Sinaga mengatakan kedua tersangka berinisial NE alias Vicen (30) dan R (35), warga Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim.

Para tersangka ditangkap dalam operasi penyergapan tim gabungan Subdit III Jatanras Polda Sumatera Selatan dan Satreskrim Polres Muara Enim, di rumah masing-masing pada Kamis, 1 Desember lalu. 

“Tersangka ini selanjutnya ditahan di Polres Muara Enim guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata dia kepada wartawan di Palembang, Antara, Senin, 5 Desember. 

Menurut dia, tersangka merupakan pekerja lepas yang diberikan tanggung jawab oleh pihak ketiga dari subkontraktor UPT PLN Palembang guna menjaga tower SUTT di desa setempat.

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka secara sengaja merusak lima unit tower SUTT tegangan tinggi itu lantaran tidak diberi gaji selama dua bulan, dengan nilai Rp500 ribu per bulannya.

Kemudian, tersangka komplain tapi justru diberhentikan karena memang mereka ini tidak ada kontrak tertulis dari pihak ketiga subkontraktor.

“Oleh sebab, itu tersangka kesal hingga nekat merusak lima unit tower SUTT,” kata dia. 

Dia menjelaskan, kelima tower SUTT itu di rusak tersangka dengan cara memotong besi siku tower menggunakan gergaji yang sudah sengaja mereka beli sebelumnya.

Adapun kelima tower SUTT yang rusak tersangka berlokasi di Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim yakni Tower SUTT 114, 117, 118 dan 123.

Kemudian, satu unit tower SUTT 109 di Desa Parjito, Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim.

“Beruntung cepat ditangani oleh PLN jika tidak, akibat perbuatan tersangka ini dapat menimbulkan dan pemadaman listrik masal hingga kebakaran hebat di wilayah kota Palembang- Bandar Lampung dan beberapa daerah di Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel),” kata dia, total kerugian yang dialami PT. PLN atas perusakan ini ditaksir total senilai Rp20 juta.

Polisi menyita barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha N-Max hitan BG—2301—DAP, satu buah gergaji besi, tiga buah potongan besi warna perak yang dibuang tersangka di rawa-rawa.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 191 BIS 2e dan 3e KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal selama sembilan tahun.