Bagikan:

BANTEN – AG, oknum polisi Polres Pandeglang dipastikan menjalani pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Kepolisian atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan, AG akan menjalani sidang kode etik profesi kepolisian oleh Bidpropam Polda Banten pada Senin, 12 Desember.

Sidang itu dipimpin oleh Kasubbit Wabprof Bidpropam Polda Banten AKBP Amin Priyanto Polda Banten AKBP Amin Priyanto.

Diketahui, AG diputuskan melanggar Pasal 13 PP tentang pemberhentian anggota Polri dan atau Perkap Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri Pasal 10 ayat (6) huruf b dan atau Pasal 13 huruf (e) dan atau Pasal 13 huruf (f).

“Hakim menjatuhkan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian,” kata Shinto dalam keterangannya, Selasa, 13 Desember.

Kendati demikian, Ketua Majelis Hakim memperbolehkan AG untuk mengajukan banding atas putusan PTDH tersebut. Karena menurutnya itu wewenang pihak terdakwa.

“Oknum AG masih diberikan kesempatan untuk mengajukan banding atau menerima putusan,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Ditresnarkoba bersama Bidpropam Polda Banten menindaklanjuti seorang oknum polisi Polres Pandeglang berinsial AG (36) atas dugaan mengkonsumsi narkoba jenis sabu. AG dilaporkan oleh seorang wanita inisial CY (28).