MALUKU - Polda Maluku Utara (Malut) menyatakan oknum anggota polisi bertugas di Polres Ternate Bripka Muh Eko yang terlibat dalam kasus narkoba terancam pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
"Oknum polisi Bripka Muh Eko ini divonis Pengadilan Negeri Ternate terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana atau melawan hukum dalam kasus penyalahgunaan narkoba, sehingga terancam diberhentikan dari institusi kepolisian," kata Kabid Humas Polda Malut, Kombes Adip Rojikan di Ternate dilansir Antara, Minggu, 28 November.
Setiap oknum kepolisian yang telah melakukan pelanggaran yakni pelanggaran pidana narkoba maka dipastikan akan menghadapi sidang profesi. Dalam sidang etik itu baru dinilai kadar pelanggaran yang dilakukan oknum. Sanksi paling tinggi adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Tentunya bersangkutan pasti di PTDH dan bagi siapapun terutama anggota Polri aktif yang terlibat di dalam narkoba itu ancaman terberatnya dan sangat bisa kemungkinan yang bersangkutan bisa di TPDH," katanya.
BACA JUGA:
Perkara Bripka Muh Eko ini teregister dengan nomor PDM-92/Terna/Enz.2/08/2021. Untuk Barang Bukti (BB) 1 sachet narkotika jenis sabu dengan berat metro 0,17 gram. Oknum polisi saat tes urine oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Malut rupanya positif.
Dalam persidangan Bripka Eko terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 35 tahun 2015.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Ternate, memvonis satu tahun penjara seorang oknum polisi berinsiial Bripka Muh Eko dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Dalam perkara itu, terdakwa sebagai pengguna dengan BB hanya 0,17 gram dan dia ditangkap itu positif Narkoba, asesmennya itu karena pengguna.