Bagikan:

BANTEN - Seorang wanita berinisial CY di Pandeglang, Banten mengaku dipaksa menggunakan narkoba jenis sabu oleh oknum polisi. Informasi menyebut, peristiwa itu terjadi saat CY berkenalan dengan AG, oknum polisi di Polres Pandeglang pada tahun 2017.

Seiring berjalannya waktu, CY dipaksa mengkonsumsi sabu oleh AG pada tahun 2019. Namun, CY mengaku menolak ajakan tersebut. Akan tetapi, penolakan itu membuat CY justru dianiaya oleh oknum tersebut.

Kata CY, sabu-sabu tersebut diambil oleh oknum anggota Polres Pandeglang, dan dirinya diperintahkan oleh AG untuk mentransfer uang sebesar Rp400 ribu ke nomer rekening seseorang.

"Kejadiannya pakai (sabu) juga, saya itu enggak mau, dipaksa," kata CY dalam keterangannya, Selasa, 6 Desember.

CY menuturkan, kelakuan AG pernah dilaporkan ke pihak kepolisian pada 2019 lalu. Akan tetapi, ia memutuskan mencabut Kembali. Alasannya, agar AG bisa berubah dan menjadi lebih baik dan tidak mengganggunya lagi.

"Saya lapor ke polres ke reskrim sama ke propam juga. Terus saya cabut, buat pelajaran dia biar enggak terulang lagi,” jelasnya.

Singkat cerita, laporan yang ia cabut tak membuahkan hasil. AG kembali melakukan hal serupa. Peristiwa terjadi Minggu hingga Senin lalu, 20-21 November 2022. CY dipaksa AG datang ke kosan di daerah Bhayangkara, Kecamatan Cipocok, Kota Serang, Banten.

Sempat menolak, CY mengaku sempat mendapatkan todongan senjata api di kepalanya, jika tidak menuruti kemauan AG. CY juga mendapat ancaman, kalau tidak menuruti kemauannya, maka video keduanya akan disebar oleh oknum anggota Polres Pandeglang itu.

“Ngancamnya ke video, video itu. Di kosan berdua. Ada menodongkan pistol itu. Makanya kan senjatanya diumpetin di bawah kasur,” tutupnya.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga saat dikonfirmasi, mengatakan bahwa Dirnakorba dan Propam Polda Banten tengah menyelidiki kasus tersebut.