ACEH - Tim Subbidang Pengaman Internal (Subbid Paminal) Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Aceh mengusut dugaan pemerasan terhadap terduga narkoba yang dilaporkan melibatkan sejumlah oknum polisi.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan, pengusutan tersebut berdasarkan laporan keluarga kuasa hukum EBG, terduga tindak pidana narkotika.
"Terduga narkotika berinisial EBG melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan pemerasan dilakukan sejumlah oknum polisi ke Mabes Polri," kata Joko Krisdiyanto di Banda Aceh, dikutip dari Antara, Senin, 18 September.
Sejumlah personel Polda Aceh yang menjadi terlapor dalam dugaan pemerasan tersebut sudah diperiksa dan dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan para terlapor, didapat keterangan dan fakta yang berbeda dengan apa yang dilaporkan kuasa hukum.
Sampai saat ini pihak keluarga dan kuasa hukum pelapor belum dapat dimintai keterangan. Informasi dugaan pemerasan tersebut beredar luas dam menjadi viral di media.
"Laporan dugaan pemerasan tersebut masih didalami Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Aceh. Tim Subbid Paminal juga sudah menghubungi keluarga dan kuasa hukum pelapor guna dimintai keterangan," kata Joko.
Sebelumnya, terduga narkoba berinisial EBG, warga Langkat, Sumatera Utara, melaporkan dugaan pemerasan oknum polisi yang bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh dengan nilai mencapai Rp177 juta.
BACA JUGA:
Dalam laporannya, EBG menyebutkan penangkapan terhadap dirinya terjadi pada 20 Agustus 2023. Saat itu, EBG dihentikan saat mengemudi mobil dan dipaksa difoto dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.