Bagikan:

ACEH UTARA - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap satu anggota dewan bersama rekannya karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, kedua pelaku penyalahgunaan narkoba yang ditangkap berinisial MM (37) dan oknum anggota dewan berinisial MA alias PM (52).

"Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara. Seorang di antara pelaku merupakan Anggota DPRK Aceh Timur," kata Winardy di Banda Aceh, Antara, Jumat, 7 November. 

Penangkapan MM dan MA alias PM berlangsung di Gampong Paya Demam, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, pada Rabu lalu.

Saat penangkapan, kata Winardy, petugas sempat melihat terduga pelaku MA membuang kotak rokok. Kemudian, petugas memeriksa kotak rokok tersebut dan menemukan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0,13 gram.

"Kedua pelaku dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Petugas kemudian membawa kedua pelaku menjalani pemeriksaan urine dan hasilnya positif menggunakan narkoba," kata Winardy.

Selanjutnya, penyidik melakukan prosedur asesmen terhadap kedua pelaku karena barang buktinya sedikit. Setelah berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lhokseumawe, maka disimpulkan keduanya tergolong pecandu.

"Keduanya diputuskan untuk menjalani rehabilitasi dan pemulihan. Saat ini, keduanya sudah diserahkan ke lembaga rehabilitasi sosial Yayasan Pintu Hijrah di Gampong Ateuk Jawo, Kota Banda Aceh," kata Winardy.