TANGERANG – Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigjen Mukti Juharsa menjelaskan bila Caleg DPRK Aceh Tamiang terpilih, Sofyan sudah mengetahui bahwa dirinya menjadi target operasi (TO) kepolisian atas tertangkapnya S alias G, RAF dan IA, dalam kasus narkoba jenis sabu seberat 70 Kilogram (Kg).
Brigjen Mukti Juharsa mengungkap, penangkapan itu bermula saat S alias G, RAD dan IA ditangkap di kawasan Bakauheni, Lampung. Mereka ditangkap dengan barang bukti sabu berat 70 Kg.
Kemudian mereka dilakukan pengembangan. Ternyata ke-3 pelaku itu mendapatkan barang haram tersebut dari Sofyan.
“Dari ke-3 orang ini barang ini milik saudara S yang merupakan sebagai anggota DPRK terpilih Aceh Tamiang dan suara terbesar,” kata Mukti kepada wartawan di Terminal 2 Bandara Soetta, Kota Tangerang, Senin, 27 Mei.
Lebih lanjut, Sofyan yang mengetahui telah diburu oleh pihak kepolisian, Caleg DPRK Aceh Tamiang ini melarikan diri. Beruntung pihaknya sudah mendeteksi keberadaanya.
BACA JUGA:
“Selama 1 bulan lebih menghilang, kita cari Alhamdulillah. Tiga minggu sebelumnya kita berhasil mendeteksi pelaku ini berada,” ujarnya.
Selanjutnya polisi beregerak hingga menangkap Sofyan di toko pakaian kawasan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Sabtu, 25 Mei.
Saat ini Sofyan tengah digiring ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Dia dijerat Pasal 114 Jo 132 Undang-undang narkotika dengan ancaman terberat hukuman mati.