Bagikan:

TANGERANG - Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigjen Mukti Juharsa akan mendalami terkait aliran dana peredaran narkoba atas tersangka Sofyan, Caleg DPRK Tamiang Aceh. Hal tersebut dilakukan apakah aliran dana mengarah untuk kepentingan politik atau tidak.

Brigjen Mukti Juharsa juga mengatakan, pelaku saat mengedarkan sabu 70 Kilogram (Kg), berstatus sebagai Caleg DPRK Aceh dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

“Nanti kita dalami lagi ya, kita harus dalami lagi karena dia baru kita amankan. Saya belum bisa ngomong terlalu jauh juga,” kata Mukti kepada wartawan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Senin, 25 Mei.

Mukti menyebut dalam kasus pengedaran narkoba jenis sabu 70 Kg, tak menutup kemungkinan ada tindak pidana pencucian uang. Terlebih dia merupakan Caleg DPRK Aceh Tamiang dari PKS.

“Bukan kemungkinan, tapi akan dilakukan TPPU. Karena cukup besar 70 kilogram untuk dirupiahkan,” ujarnya.

Di sisi lain, Sofyan juga menjadi Caleg DPRK PKS yang memiliki suara terbanyak. Bahkan dia adalah tokoh masyarakat di Aceh Tamiang.

“Kalau gak terkenal, gak terpilih, suaranya banyak loh ya. Nomor 1 terbesar di Aceh Tamiang baru ini dia mencalonkan diri,” tutupnya.