Bagikan:

JAKARTA -  Dewan Pimpinan Wilayah Partai Keadilan Sejahtera (DPW PKS) Aceh tengah memproses pemecatan caleg DPRK Aceh Tamiang Dapil 2 bernama Sofyan usai ditangkap Bareskrim Polri terkait kasus narkoba jenis sabu. Sofyan yang merupakan caleg terpilih dari PKS ternyata seorang buron. 

"Saya dengar dari dewan pimpinan wilayah, PKS Aceh sedang memproses. Bukan PAW ya tapi langsung memecat," ujar anggota Komisi III DPR Nasir Djamil, Senin, 27 Mei.

Legislator PKS dapil Aceh itu menegaskan, partainya akan memberi sanksi tegas terhadap kader yang terlibat kasus hukum. Termasuk, penyalahgunaan narkoba. 

Selain pemecatan, lanjut Nasir, PKS juga segera memproses pergantian caleg untuk menggantikan Sofyan. 

"Caleg nomor 2 yang mendapatkan suara terbanyak akan menggantikan posisi itu," katanya.

Nasir mengatakan, wilayah penangkapan Sofyan merupakan dapilnya. Namun dia mengaku belum mengetahui peran caleg terpilih PKS tersebut dalam kasus narkoba yang menjeratnya.

"Saya sendiri belum tahu posisinya seperti apa dia di dalam kejahatan itu. Karena memang itu masuk ke dalam dapil saya itu. Dapil Aceh 2 DPR RI, Kabupaten Aceh Tamiyang itu salah satu daerah yang masuk dari dapil Aceh 2 DPR RI," kata Nasir. 

Diketahui, Bareskrim Polri menangkap Sofyan, calon legislatif (caleg) terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, terkait kasus narkotika jenis sabu seberat 70 kilogram. Dalam perkara tersebut, Sofyan berperan sebagai pemilik dan pengendali peredaran.

"Pemilik dan pengendali (peredaran 70 kilogram sabu," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan Senin, 27 Mei.

Sofyan disebut pengendali karena memerintahkan tiga tersangka lainnya untuk mengirim puluhan kilogram sabu tersebut. Tiga tersangka itu diketahui telah ditangkap sebelumnya di Pelabuhan Bakauheni.

"(Sofyan) Yang menyuruh ke 3 tersangka yang sudah kita tangkap di Bakauheni. Antar sabu ke Jakarta," kata Mukti.

Sofyan ditangkap setelah buronan kasus narkotika tersebut bersembunyi di wilayah Aceh Tamiang-Medan selama tiga pekan.

Meski berupaya bersembunyi, Sofyan tetap bisa ditangkap. Berawal saat buronan kasus 70 kilogram sabu itu diketahui berada di salah satu kedai kopi wilayah Kabupaten Aceh Tamiang, Sabtu, 25 Mei, sekira pukul 15.30 WIB.

Beberapa anggota polisi menguntitnya untuk memastikan keberadaanya.

"Tim melaksanakan koordinasi dengan Kapolres Aceh Tamiang dan dibackup oleh piket Satnarkoba untuk melakukan pemantauan," sebutnya.