JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan Caleg DPRK Tamiang, Aceh bernama Sofyan sempat membuang ponsel dan kartu identitasnya. Menurutnya hal itu dilakukan untuk menyembunyikan keberadaanya saat kepolisian mengejar atas kasus kepemilikan sabu-sabu sebanyak 70 kilogram.
“Dia buang HP-nya dan kartu identitas,” kata Mukti kepada wartwan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Senin, 27 Mei.
Polisi kembali melacak, bahkan dia telah menghilang selama 1 bulan lamanya. Namun pihaknya dapat mendeteksi 3 minggu sebelum dia menghilangkan keberadaanya.
“Alhamdulillah 3 minggu sebelumnnya kita berhasil track pelaku ini berada. Ya akhirnya kemarin di Aceh Tamiang di tempat pembelian baju,” ujarnya.
BACA JUGA:
Saat ini tersangka telah dibawa ke Bareskrim Polri. Atas hal ini, Sofyan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sebagai informasi, Caleg DPRK Aceh Tamiang, Sofyan ditangkap atas keterlibatannya dalam pengedaran narkoba jenis sabu seberat 70 kg.
Dia ditangkap di toko pakaian kawasan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Sabtu, 25 Mei.
Penangkapan itu terjadi setelah 3 tersangka sebelumnya telah diringkus di kawasan Lampung. Kemudian mereka mengaku mendapatkan barang haram itu dari tersangka Sofyan.