Bagikan:

BANDA ACEH - Oknum polisi yang bertugas di Polres Pidie Aceh ditangkap karena membawa sabu seberat 101 gram. Oknum polisi Aipda K masih ditahan di polres.

“Kasus ini masih didalami oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy dikutip Antara, Senin, 1 Maret.

Aipda K ditangkap pada Jumat, 26 Februari di kawasan Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 101 gram.

Kombes Winardy menegaskan oknum polisi tersebut dipastikan tetap menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Namun dia tidak menjelaskan peran oknum polisi tersebut. 

Winardy juga memastikan selain dikenakan pidana, oknum polisi yang bertugas di Mapolres Pidie Aceh tersebut juga akan mendapatkan sanksi kode etik oleh Propam Polres Pidie.