Kejagung dan BNN Limpahkan Kasus 100 Kg Sabu ke Kejari Pidie
Ilustrasi - Personel Polda Aceh memasukan narkotika jenis sabu (Metamfetamina) ke dalam molen saat pemusnahan di Banda Aceh. (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Bagikan:

BANDA ACEH - Kejaksaan Agung dan Badan Narkotika Nasional melimpahkan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu sebanyak 100 kilogram ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, Aceh.

"Kita sudah menerima pelimpahan kasus tindak pidana 100 kg sabu dari Kejagung dan BNN RI," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pidie Sukriyadi, di Pidie dilansir ANTARA, Jumat, 20 Oktober.

Sukriyadi menyampaikan kasus pidana narkotika tersebut diserahkan bersama tiga tersangka, yakni RM (30), MF (23) warga Lueng Bimba, Kecamatan Meurah Dua, Pidie Jaya. Kemudian, HE (37) warga Geulanggang, Kecamatan Ulim, Pidie Jaya.

“Ada seorang lagi Mahmudi alias Budi, ia masuk DPO (daftar pencarian orang) dan berada di Malaysia,” ujarnya.

Para tersangka sebelumnya ditangkap Tim BNN RI pada Senin, 19 Juni 2023, di kawasan perairan Laweung, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie.

Dalam aksinya para tersangka menggunakan kapal yang dibawa dari Malaysia melalui perairan Langkawi menuju Indonesia lewat jalur Pantai Laweung.

Kemudian, kata dia, selanjutnya barang haram tersebut diserahkan kepada tiga tersangka yang telah ditentukan Mahmudi (DPO).

Hampir dua pekan penyisiran di laut, beber dia, akhirnya mereka ditangkap beserta barang bukti empat karung berisi 100 kg sabu di wilayah perairan Pidie.

“Tersangka kini kita tahan di Rutan Kelas IIB Benteng Kota Sigli, dan dijerat dengan Pasal 102 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009,” demikian Sukriyadi.