Bagikan:

SEMARANG - Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Satake Bayu Setianto menyebut sekitar 30 polisi yang diberhentikan tidak dengan hormat selama Januari hingga Agustus 2023.

"Dari Januari sampai sekarang ada 30-an orang di berbagai polres," kata Bayu di Semarang dilansir ANTARA, Kamis, 3 Agustus.

Menurut dia, para oknum polisi tersebut tersangkut berbagai macam kasus.

Diungkapkan juga rata-rata jenis pelanggaran yang dilakukan para polisi yang dipecat tersebut berkaitan dengan kasus narkoba dan tindakan desersi.

Tindakan tegas kepolisian terhadap para oknum polisi ini, lanjut dia, merupakan bagian dari upaya membersihkan tubuh Polri.

Sanksi, kata dia, dijatuhkan kepada polisi yang melanggar kode etik maupun disiplin.

"PTDH dijatuhkan bagi anggota yang melakukan pelanggaran etik secara berulang," katanya.

Sementara itu, upacara PTDH terhadap para oknum polisi telah dilakukan di polres di Jawa Tengah, seperti Polres Salatiga dan Polres Grobogan.