Polri: Pelanggar Maklumat Bakal Ditindak Sesuai Undang-Undang
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono (Foto: Humas Polri)

Bagikan:

JAKARTA - Polri menegaskan bakal mengambil tindakan tegas kepada semua pihak yang melanggar Maklumat Kapolri nomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menyebut tindakan tegas yang bakal dilakukan Polri merujuk pada tindak pelanggaran sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Apabila masih ada masyarakat yang tidak mematuhi maklumat ini tentunya Polri wajib mengambil langkah-langkah yang di sesuaikan dengan perbuatan atau tindakan pelanggaran yang di lakukan oleh masyarakat sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Ramadhan dalam keterangnnya, Minggu, 3 Januari.

Adapun dalam maklumat ini, Kapolri menegaskan masyarakat untuk tak memfasilitasi kegiatan FPI maupun menggunakan simbol dan atribut organisasi masyarakat tersebut.

"Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan mamfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI," demikian dikutip dari poin maklum Kapolri tersebut.

Selain itu, masyarakat yang menemukan adanya kegiatan maupun penggunaan simbol dan atribut FPI diminta untuk melaporkan kepada pihak kepolisian serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. 

Lebih lanjut, maklumat ini juga menyebut dalam upaya penertiban spanduk atau banner, atribut, hingga pamflet, Kapolri mengedepankan langkah perangkat Satpol PP yang didukung oleh TNI-Polri.

Kemudian, Kapolri menegaskan agar masyarakat tidak mengakses, mengunggah, maupun menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui situs web maupun media sosial. 

"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan pertauran, perundang-undangan, atau diskresi kepolisian," tulis maklumat tersebut.

Sedianya, maklumat ini diterbitkan merujuk pada Surat Keputusan Bersama Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH.14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan FPI.