FPI Ternyata Punya Tabungan di Bank Milik Orang Terkaya di Indonesia, Saldonya Rp1,5 Miliar
Gedung BCA. (Angga Nugraha/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - FPI melalui tim kuasa hukumnya, menyatakan punya tabungan Rp1,5 miliar di salah satu bank terbesar di Indonesia. Bank tersebut adalah PT Bank Central Asia Tbk (BCA).

Diketahui juga bahwa uang tersebut adalah hasil sumbangan untuk enam keluarga Laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab yang meninggal ditembak polisi di Tol Cikampek beberapa waktu lalu.

Namun kini rekening tersebut tengah diblokir oleh pihak BCA. Pemblokiran rekening FPI ini ternyata dilakukan BCA atas perintah pihak berwenang setelah aktivitas FPI dilarang oleh pemerintah.

Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn mengatakan BCA selalu mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.   

"Mengacu pada permohonan dari otoritas yang berwenang, BCA telah melakukan penghentian sementara transaksi atas rekening nasabah yang bersangkutan di BCA," kata Hera kepada wartawan, Selasa, 5 Januari.

Hera menegaskan, BCA sebagai lembaga perbankan diwajibkan untuk menaati ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia dan menjalankan instruksi yang diberikan oleh otoritas yang berwenang.

BCA adalah bank milik konglomerat kakak beradik, Michael Hartono dan Budi Hartono. Keduanya adalah orang terkaya di Indonesia versi Forbes.

Dikutip dari Instagram resmi Forbes Indonesia, Kamis, 10 Desember, posisi pertama masih ditempati oleh Hartono bersaudara dengan total kekayaan mencapai 38,8 miliar dolar AS atau setara Rp547,8 triliun (asumsi kurs Rp14.100 per dolar AS).

Budi dan Michael Hartono termasuk di antara kelompok taipan yang hartanya meningkat selama pandemi. Selama belasan tahun, Hartono bersaudara ini telah merajai puncak orang terkaya Indonesia berkat perusahaan konglomerasinya, Djarum Group.

Sebelumnya diberitakan PPATK menghentikan sementara transaksi dan aktivitas rekening Front Pembela Islam (FPI) berikut afiliasinya. Hal ini sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

PPATK menyatakan tindakan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI berikut afiliasinya tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain.

Penetapan penghentian seluruh aktivitas atau kegiatan FPI sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kapolri dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI merupakan keputusan yang perlu ditindaklanjuti oleh PPATK sesuai dengan kewenangaannya.

Kewenangan PPATK

Dalam melaksanakan fungsi analisis dan pemeriksaan, PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan (Financial Intelligent Unit) memiliki beberapa kewenangan utama, salah satunya adalah kewenangan untuk meminta penyedia jasa keuangan (PJK) menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU.

Tindakan yang dilakukan oleh PPATK dimaksud merupakan tindakan yang diberikan oleh Undang-Undang untuk mencegah adanya upaya pemindahan atau penggunaan dana dari rekening yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana.

Saat ini, sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang tersebut, PPATK tengah melakukan penelusuran terhadap rekening dan transaksi keuangan.

Untuk efektivitas proses analisis dan pemeriksaan, PPATK juga telah melakukan penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi keuangan dari FPI, termasuk penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi individu yang terafiliasi dengan FPI.

Upaya penghentian sementara transaksi keuangan yang dilakukan oleh PPATK akan ditindaklanjuti dengan penyampaian hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik untuk dapat ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum oleh aparat berwenang.