Bagikan:

JAKARTa - Front Pembela Islam (FPI) mendeklarasikan perubahan nama organisasi menjadi Front Persatuan Islam, pada 30 Desember 2020. Perubahan identitas ini buntut dari larangan pemerintah tentang segala aktivitas Front Pembela Islam.

Setidaknya ada 19 orang yang mengklaim mendeklarasikan Front Persatuan Islam. Di antaranya Ketua FPI Ahmad Sabri Lubis dan Sekretaris Umum Munarman.

Sementara, nama lainnya adalah Abu Fihir Alattas, Abdurrahman Anwar, Abdul Qadir, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah, Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Ali Alattas, Ali Alattas, I Tuankota Basalamah, Syafiq Alaydrus,  Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, dan M. Luthfi.

"Kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan Front Pembela Islam di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim zalim, maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam untuk melanjutkan perjuangan membela agama, bangsa, dan negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," tulis keterangan resmi Front Persatuan Islam yang diterima VOI, Rabu, 30 Desember.

Namun, 6 hari berselang atau pada 5 Januari, nama organisasi masyarakat (ormas) itu kembali diubah. Front Persatuan Islam diubah menjadi Front Persaudaraan Islam.

Mantan Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan, perubahan identitas ini berdasarkan berbagai pertimbangan.

Organisasi ini akan dideklarasikan dalam waktu dekat ini.

"Front Pembela Islam sudah berlalu. Saat ini, waktunya Front Persaudaraan Islam. Insyaallah dalam pekan ini kita akan launching (luncurkan)," kata Aziz.

"Belum dipastikan juga dalam AD/ART. Jadi, masalah nama masih bisa berkompromi. Yang dipastikan kemarin hanyalah wadah barunya," sambung dia.

Aziz bilang, nama Front Persaudaraan Islam merupakan usulan langsung dari Rizieq Shihab. Nama itu dianggap lebih sejuk dan humanis.

Selain itu, Front Persaudaraan Islam akan memiliki atribut dan logo baru yang berbeda dari Front Pembela Islam. Kemudian, ada kemungkinan struktur kepengurusan bakal berbeda dari Front Pembela Islam. 

"Soal kepengurusan, semua berpeluang. Nanti, struktur jelasnya akan diumumkan nanti dalam waktu dekat," ungkap Aziz.

Perubahan nama itupun direspons sejumlah pihak, termasuk Polri. Melalui, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, siapapun tanpa terkecuali diperbolehkan membentuk suatu organisasi. Tapi tetap harus mengikuti aturan yang ada.

"Semua warga negara boleh melakukan suatu kegiatan maupun mendirikan suatu organisasi," kata Argo.

"Tentunya banyak aturan yang ada, yang sudah ada. Di pemerintahan Indonesia ini ada aturannya," sambung dia.

Menambahkan, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, pihaknya bakal membubaran semua kegiatan FPI. Pembubaran dilakukan jika ormas itu tidak tercatat secara resmi. Sebab, perihal tersebut sudah aturan yang jelas.

"Apabila dari FPI model baru apapun itu namanya ternyata tidak mendaftarkan atau tidak mengikuti aturan-aturan yang berlaku artinya di sini ada ada kewenangan dari pemerintah untuk bisa melarang dan bisa membubarkan karena tidak mendaftarkan keorganisasianya dengan undang-undang yang berlaku," ucap Rusdi.

Ormas yang tidak mendaftar sesuai dengan aturan yang berlaku bisa dianggap sebagai organisasi yang tidak diakui negara. 

"Seharusnya mengikuti aturan-aturan yang berlaku kalau dia sebagai ormas tentunya apabila ingin diakui sebagai ormas disesuaikan dengan undang-undang tentang keormasan," kata dia.