Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri belum bisa memastikan ada tidaknya pelanggaran pidana dari hasil analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait 92 rekening Front Pembela Islam (FPI). Alasannya data yang diterima masih berupa analisis sehingga perlu didalami.

"Ini sedang dikoordinasikan juga karena semua yang diberikan ke kami ini kan hanya baru bentuk analisis, tentu kita sebelum menentukan apakah ada pidana atau tidak masih ada penyelidikan," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian kepada wartawan, Selasa, 16 Februari

Bahkan, Andi menyebut belum bisa memastikan ada tidaknya aliran dana ke pihak-pihak tertentu. Sebab, sejauh ini proses penyelidikan masih dalam tahap koordinasi dengan PPATK.

"Belum, belum ada. Penyidik belum menentukan ke situ (aliran dana)," kata dia.

"(Hasil analisa) Masih ada di tangan penyidik sedang koordinasi juga dengan PPATK," sambung dia.

Sebelumnya diberitakan, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, sejauh ini penyidik masih mempelajari hasil analisa tersebut.

"Saat ini penyidik masih mendalami hasil analisis dari PPATK terkait rekening tersebut. Apakah memenuhi unsur-unsur pidana, apakah tidak memenuhi. jadi masih di dalami," ucap Ramadhan kepada wartawan, Rabu, 3 Februari.

Ramadhan mengatakan, Polri dan PPATK terus melakukan rapat koordinasi untuk menelusuri aliran dana ini. Sejauh ini belum ada gelar perkara. 

"Kemarin tanggal 2 februari 2021 Polri dengan PPATK telah melaksnakan rakor, rapat korodinasi dalam rangka menyamakan persepsi tentang laporan hasil analisis PPATK terhadap 92 rekening anggota FPI," kata dia.