Dasar Bareskrim Jerat Eks Ketum FPI Sabri Lubis dengan Pasal Penghasutan
Ilustrasi (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menyebut penerapan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dalam berkas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) atas tersangka Ahmad Sabri Lubis berdasarkan petujuk dari pihak Kejaksaan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian menyebut petujuk dari Kejaksaan didapat pada saat berkas perkara dikembalikan ke penyidik.

"Berdasarkan fakta materil dan petunjuk JPU dalam P19," ucap Andi kepada wartawan, Kamis, 11 Februari.

Tapi, Andi enggan berkomentar perihal konteks fakta materil. Alasannya, hal itu sudah masuk dalam kewenangan jaksa.

Jika merujuk definisi dari fakta materil, memiliki arti fakta yang menunjukan sikap batin jahat pelaku, yaitu fakta-fakta yang mendorong dilakukannya perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang.

Sebelumnya, dalam perkara awal, Polda Metro menggunakan penggunaan Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan dan melawan petugas (216 KUHP) untuk menjerat Shabri.

Terlepas dari itu, Rusdi menyebut tidak semua tersangka yang perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dipersangkakan Pasal 160 KUHP.

Hanya Rizieq Shihab dan Shabri Lubis yang dipersangkakan pasal tersebut. Sedangkan lainnya hanya menggunakan Undang-Undang Kekarantianaan Kesehatan dan melawan petugas.

"Enggak semua (tersangka dijerat 160 KUHP). Tapi yang jelas (pasal) 160 itu ada," kata dia.