Polisi Tambah Pasal Penghasutan di Berkas Perkara Eks Ketum FPI Shabri Lubis
Ilustrasi (Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menambahkan sangkaan pasal 160 KUHP tentang penghasutan terhadap mantan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Shabri Lubis dalam berkas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

"(Shabri Lubis) Iya, 160 dari awal pasal itu sudah ada," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono kepad wartawan, Selasa, 9 Februari.

Selain pasal ini, Polda Metro menggunakan penggunaan Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan dan melawan petugas (216 KUHP) untuk menjerat Shabri.

Terlepas dari itu, Rusdi menyebut tidak semua tersangka yang perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dipersangkakan Pasal 160 KUHP.

Hanya Rizieq Shihab dan Shabri Lubis yang dipersangkakan pasal tersebut. Sedangkan lainnya hanya menggunakan Undang-Undang Kekarantianaan Kesehatan dan melawan petugas.

"Enggak semua (tersangka dijerat 160 KUHP). Tapi yang jelas (pasal) 160 itu ada," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Ahmad Sabri Lubis ditahan Kejaksaan Agung. Sabri Lubis merupakan tersangka kasus kerumunan Petamburan.

Penahanan Sabri Lubis ini disampaikan kuasa hukumnya yang juga Sekretaris Bantuan Hukum FPI Aziz Yanuar.

Dia memastikan pihak kuasa hukum sudah mengajukan penangguhan penahanan. “Sudah tadi,” katanya dikonfirmasi, Senin, 8 Februari. 

Dalam kasus kerumunan di Petamburan, polisi menetapkan total 6 orang tersangka termasuk Rizieq Shihab pada  14 November 2020.

Sedangkan lima tersangka lainnya, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).